PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2005

SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDO

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 31 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Peraturan R RI adalah aparatur pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR RI.

(2) Sekretariat Jenderal DPR RI dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Sekretariat Jenderal DPR RI mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administratif dan keahlian kepada DPR RI.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI;

b. pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan, anggaran, dan pengawasan kepada DPR RI; c. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.

PASAL 4

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Wakil Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal DPR RI dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan intern Sekretariat Jenderal DPR RI serta kegiatan lain yang ditugaskan Sekretaris Jenderal DPR RI. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Jenderal DPR RI terdiri dari : a. Deputi Bidang Perundang-undangan;

b. Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan; c. Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen;

d. Deputi Bidang Administrasi. Bagian Kedua Deputi Bidang Perundang-undangan

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi : a. pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;

b. pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi. Bagian Ketiga Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan.

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi : a. pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI;

b. pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI. Bagian Keempat Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen mempunyai tugas membina dan melaksanakan dukungan teknis dan administratif di bidang persidangan dan kerja sama antar parlemen.

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan-bahan persidangan dan kerja sama antar parlemen;

b. pelaksanaan pelayanan persidangan DPR RI; c. pelaksanaan pelayanan kerja sama antar parlemen;

d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan pemberitaan; e. pelaksanaan pelayanan Pimpinan DPR RI. Bagian Kelima Deputi Bidang Administrasi

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI;

b. pelaksanaan urusan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan, dan Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan masing-masing terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen, dan Deputi Bidang Administrasi masing-masing terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(3) Jumlah Bagian pada Biro yang menangani urusan persidangan dan urusan pelayanan pimpinan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jumlah Alat Kelengkapan DPR RI.

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dapat dibentuk Pusat untuk melaksanakan fungsi pengkajian, data, dan informasi.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 4 (empat) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja BAB III TATA KERJA

PASAL 23

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Kepala Biro serta pejabat lainnya agar berkoordinasi dan saling berkonsultasi baik di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

PASAL 24

BAB III TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal DPR RI.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat. BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 25

BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.

(2) Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia.

(3) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.

(5) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.

PASAL 26

BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh I.

(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI. BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 27

BAB V PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal DPR RI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 28

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 29

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh ketentuan pelaksanaan Keputusan 13 Tahun 1994 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masih tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 30

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 13 Tahun 1994 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 31

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2005 . H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands