Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
PASAL 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1. Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
2. Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
3. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
PASAL 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung mulai Tahun 2004.
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 5 …
PASAL 5
Peraturan etapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2005 , ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands