PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2005

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :

1. Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

2. Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

3. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

PASAL 3

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung mulai Tahun 2004.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 5 …

PASAL 5

Peraturan etapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2005 , ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands