PERPRES NOMOR 29 TAHUN 2005

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan