PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2005

PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK KENAIKAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DI DALAM NEGERI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap orang, perusahaan atau badan hukum yang melakukan atau patut diduga melakukan penimbunan, penyimpanan, penyerahan dan penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Agar melaksanakan Instruksi n penuh tanggung jawab. Instruksi luarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2005 , ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands