DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap orang, perusahaan atau badan hukum yang melakukan atau patut diduga melakukan penimbunan, penyimpanan, penyerahan dan penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.