PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2005

SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 52 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
Sekretariat Negara adalah lembaga Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 2

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
Sekretariat Negara mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada arakan kekuasaan negara.

PASAL 3

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada asnya menyelenggarakan kekuasaan negara;

b. penyiapan naskah-naskah ; c. koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada ;

d. koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada rtinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;

e. penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara; f. pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden;

g. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan ;

h. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
(1) Sekretariat Negara, terdiri dari : a. Rumah Tangga Kepresidenan;

b. Sekretariat Wakil Presiden; c. Sekretariat Militer;

d. Sekretariat Menteri Sekretaris Negara; e. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Dukungan Kebijakan; f. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia;

g. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Hubungan Kelembagaan;

h. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang- Undangan; i. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan; j. Staf Ahli. (2) Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretariat Militer berada di bawah dan bertanggung jawab kepada asikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (3) Sekretariat Wakil ab kepada Wakil sikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

PASAL 5

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
(1) Sekretaris Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang perencanaan program, administrasi keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerjasama teknik luar negeri, dan administrasi umum lainnya di lingkungan Sekretariat Negara. (2) Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Dukungan Kebijakan, mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyiapkan bahan dan data yang diperlukan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden, penyiapan naskah kenegaraan, penerjemahan, pengelolaan informasi, dan masalah-masalah hubungan internasional. (3) Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara, serta mengembangkan sumber daya manusia, pengkajian serta penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Negara. (4) Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan hubungan dengan lembaga-lembaga tinggi negara, lembaga legislatif daerah, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. (5) Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang- undangan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang dan Peraturan Pemerintah, penyiapan pertimbangan Menteri Sekretaris Negara kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden. (6) Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam melaksanakan pengawasan dan pengembangan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Negara dan penanganan pengaduan masyarakat. (7) Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara, mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam melaksanakan pengkajian, dan penyampaian hasil analisis, serta saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Menteri Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri.

PASAL 6

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
(1) Deputi Menteri Sekretaris Negara terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. (2) Jumlah Staf Ahli paling banyak 5 (lima). (3) Di lingkungan Sekretariat Negara dapat dibentuk Pusat, yang terdiri dari Bagian Tata Usaha dan paling banyak 4 (empat) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian dan Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang. (4) Di lingkungan Sekretariat Negara dapat dibentuk Unit, yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian Ketiga Rumah Tangga Kepresidenan

PASAL 7

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
(1) Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Rumah Tangga Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden.

PASAL 8

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Presiden, dan acara lain yang dihadiri /suami Presiden;

b. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan /suami ; c. penyelenggaraan urusan keprotokolan dan isteri/suami Presiden;

d. pengkoordinasian kegiatan pers dan media di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;

e. pengelolaan istana-istana ; f. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan /suami Presiden;

g. perencanaan program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;

h. pengelolaan anggaran khusus Presiden; i. pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan; j. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan /suami /suami Presiden;

k. koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan /suami Presiden.

PASAL 9

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
Rumah Tangga Kepresidenan terdiri dari:

a. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Istana;

b. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers dan Media.

PASAL 10

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
(1) Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Kerumahtanggan dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan /suami Presiden, Tamu Negara, dan pengelolaan istana serta kegiatan penting lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.

(2) Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, dokumentasi, media, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh /suami Presiden.

PASAL 11

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
(1) Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. (2) Di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan dapat dibentuk Unit, yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian Keempat Sekretariat Wakil Presiden

PASAL 12

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
(1) Sekretariat Wakil iden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil sikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Sekretariat Wakil mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil Presiden, serta dukungan pengambilan kebijakan Wakil dan pembangunan.

PASAL 13

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Sekretariat Wakil :

a. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden, dan acara lain yang dihadiri Wakil /suami Wakil Presiden;

b. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil /suami Wakil ; c. penyiapan data, informasi, telaahan atau kajian, dan laporan mengenai masalah-masalah yang terkait dengan tugas Wakil dalam rangka membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara pada umumnya, maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan ;

d. pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan lembaga tinggi negara, departemen dan lembaga pemerintah lainnya, serta pihak-pihak lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;

e. perencanaan program dan anggaran dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden; f. penyiapan bahan untuk pemberian keterangan pers dan pemberitaan media massa, serta pelayanan penerjemahan;

g. koordinasi dengan unit-unit kerja lain di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, dalam rangka pemberian dukungan teknis dan administrasi bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden;

h. pemberian dukungan teknis dan administrasi yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas penasehat atau tim kerja yang akan ditetapkan kemudian guna membantu Wakil Presiden; i. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan kepada Wakil /suami Wakil Presiden; j. penyelenggaraan pelayanan keprotokolan kepada Wakil /suami Wakil Presiden;

k. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan Wakil /suami Wakil /suami Wakil Presiden; l. koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil /suami Wakil Presiden;

m. pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

n. pengelolaan anggaran khusus Wakil Presiden;

o. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

p. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden.

PASAL 14

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
Dalam hal Wakil , Sekretariat Wakil melakukan tugas koordinasi pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari Staf Khusus tersebut.

PASAL 15

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
Staf Khusus Wakil 14, diatur dalam peraturan tersendiri.

PASAL 16

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
Sekretariat Wakil :

a. Deputi Sekretaris Wakil ;

b. Deputi Sekretaris Wakil ; c. Deputi Sekretaris Wakil ;

d. Deputi Sekretaris Wakil Bidang Dukungan Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan;

e. Deputi Sekretaris Wakil .

PASAL 17

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
(1) Deputi Sekretaris Wakil bantu Sekretaris Wakil dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil di bidang politik, pemerintahan, kewilayahan, hukum, hak asasi manusia, wawasan, pertahanan negara, keamanan, dan ketertiban masyarakat. (2) Deputi Sekretaris Wakil Bidang Ekonomi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil kungan teknis kepada Wakil , keuangan, perindustrian, dan perdagangan. (3) Deputi Sekretaris Wakil ai tugas membantu Sekretaris Wakil kungan teknis kepada Wakil . (4) Deputi Sekretaris Wakil Bidang Dukungan Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil onomi daerah, monitoring penanganan korupsi, pengawasan pembangunan dan pengaduan masyarakat. (5) Deputi Sekretaris Wakil membantu Sekretaris Wakil n administrasi kepada Wakil /suami Wakil , keprotokolan, perlengkapan, dokumentasi, dan media massa serta administrasi umum lainnya.

PASAL 18

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
(1) Deputi Sekretaris Wakil 5 (lima) Biro, Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. (2) Di lingkungan Sekretariat Wakil , yang terdiri dari Bagian Tata Usaha dan paling banyak 4 (empat) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian dan Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang. (3) Di lingkungan Sekretariat Wakil , yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian Keempat Sekretariat Militer

PASAL 19

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
(1) Sekretariat Militer dipimpin oleh Sekretaris Militer, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada asikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Sekretariat Militer mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada ggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, pelayanan teknis dan administrasi pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mengkoordinasikan penyelenggaraan pengamanan , termasuk tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing. (3) Sekretaris Militer karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia.

PASAL 20

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dan (3), Sekretariat Militer menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan tugas i atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;

b. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan dalam rangka pengamanan fisik dan non fisik bagi , termasuk tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing; c. pelayanan teknis dan administrasi pembinaan personil Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

d. pelaksanaan urusan administrasi penganugerahan gelar pahlawan serta pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

e. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Asing;

f. pembinaan administrasi dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan , Ajudan isteri/suami /suami Wakil , serta Dokter Pribadi ;

g. penyelenggaraan penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pengawasan, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi urusan dalam di lingkungan Sekretariat Militer.

PASAL 21

BAB I SEKRETARIAT NEGARA
Sekretariat Militer terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. BAB II SEKRETARIAT KABINET Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

PASAL 22

BAB II SEKRETARIAT KABINET
Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

PASAL 23

BAB II SEKRETARIAT KABINET
(1) Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada arakan kekuasaan pemerintahan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah, penyiapan rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, penyiapan penyelenggaraan sidang kabinet serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pemerintahan dan kepangkatan pegawai negeri sipil yang kewenangannya berada di tangan gan Sekretariat Kabinet. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Kabinet mendapatkan petunjuk dari

PASAL 24

BAB II SEKRETARIAT KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi :

a. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik dan keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;

b. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang hukum dan pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden; c. penyelenggaraan dan pengadministrasian sidang-sidang kabinet, rapat atau pertemuan dengan para Menteri Kabinet dan atau Pejabat Negara setingkat Menteri dan atau Panglima TNI dan atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen dan atau Pejabat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh , pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pemerintahan dan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang kewenangannya berada di tangan , pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet;

d. pemantauan rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh para Menteri Koordinator;

g. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh .

PASAL 25

BAB II SEKRETARIAT KABINET
Dalam hal , Sekretaris Kabinet melakukan tugas koordinasi pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari Staf Khusus tersebut.

PASAL 26

BAB II SEKRETARIAT KABINET
Staf Khusus 25, diatur dalam peraturan tersendiri. Bagian Kedua Susunan Organisasi

PASAL 27

BAB II SEKRETARIAT KABINET
Sekretariat Kabinet terdiri dari : a. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pemerintahan;

b. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum; c. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Persidangan dan Dokumentasi;

d. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi; e. Staf Ahli.

PASAL 28

BAB II SEKRETARIAT KABINET
(1) Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi, serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat. (2) Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hukum dan pemberian dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam rangka penyiapan rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden. (3) Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Persidangan dan Dokumentasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan penyiapan sidang-sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan atau dihadiri oleh , serta pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil-hasil sidang kabinet, dan pengurusan dokumen serta tata usaha di lingkungan Sekretariat Kabinet. (4) Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pensiun dalam jabatan serta kepangkatan pegawai negeri sipil dan pejabat negara lainnya yang kewenangannya berada di tangan , dan administrasi keuangan, umum serta administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet. (5) Staf Ahli Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian, dan penyampaian hasil analisis, serta saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri.

PASAL 29

BAB II SEKRETARIAT KABINET
(1) Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. (2) Jumlah Staf Ahli paling banyak 5 (lima). BAB III STAF KHUSUS

PASAL 30

BAB III STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet masing-masing dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet. (2) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. (3) Staf Khusus Sekretaris Kabinet bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

PASAL 31

BAB III STAF KHUSUS
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet masing-masing mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet sesuai penugasan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

PASAL 32

BAB III STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. (2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet dengan baik, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara dan Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi mengatur tata kerja Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet.

PASAL 33

BAB III STAF KHUSUS
(1) Pengangkatan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara. (2) Pengangkatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet (3) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. (4) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 34

BAB III STAF KHUSUS
(1) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. (2) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri. (3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 35

BAB III STAF KHUSUS
(1) Pegawai negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

PASAL 36

BAB III STAF KHUSUS
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.

PASAL 37

BAB III STAF KHUSUS
(1) Masa bakti Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan. (2) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.

PASAL 38

BAB III STAF KHUSUS
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet masing-masing mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Menteri Sekretaris Negara dan Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi.

PASAL 39

BAB III STAF KHUSUS
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB IV TATA KERJA

PASAL 40

BAB IV TATA KERJA
(1) Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Militer, dan Sekretariat Wakil - unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Koordinasi tersebut meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. (3) Untuk mendukung kelancaran koordinasi kegiatan tersebut, dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun secara informal.

PASAL 41

BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Militer, dan Sekretariat Wakil koordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 42

BAB IV TATA KERJA
(1) Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Militer, dan Sekretaris Wakil Presiden, dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam susunan organisasi masing-masing unit kerja. (2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Militer, dan Sekretaris Wakil i lingkungan masing-masing untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas. (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pejabat yang ditugaskan Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Militer, dan Sekretaris Wakil ya kepada pejabat Eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya.

PASAL 43

BAB IV TATA KERJA
Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing membubuhkan paraf pada lembar kedua setiap dokumen yang perlu ditandatangani Presiden. BAB V PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN ESELON

PASAL 44

BAB V PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Pejabat eselon I Sekretariat Negara, Sekretariat Militer, Rumah Tangga Kepresidenan, dan Sekretariat Wakil siden atas usul Menteri Sekretaris Negara. (2) Pejabat eselon I Sekretariat Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh .

PASAL 45

BAB V PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Militer, Rumah Tangga Kepresidenan, dan Sekretariat Wakil teri Sekretaris Negara. (2) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Kabinet, diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (3) Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Militer, Rumah Tangga Kepresidenan, dan Sekretariat Wakil teri Sekretaris Negara sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. (4) Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Kabinet diangkat dan diberhentikan Sekretaris Kabinet sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 46

BAB V PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Militer, Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. (2)

Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. (3)

Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana, dan Kepala

Unit adalah jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 47

BAB V PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli, tetap diberikan eselon I .a.

PASAL 48

BAB V PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Penjabaran lebih lanjut organisasi di lingkungan Sekretariat Negara ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara berdasarkan masukan-masukan dari Sekretaris Militer, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, dan Sekretaris Wakil lis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Penjabaran lebih lanjut organisasi Sekretariat Kabinet, ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VI PEMBIAYAAN

PASAL 49

BAB VI PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Rumah Tangga Kepresidenan, dan Sekretariat Wakil dan Belanja Negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 50

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 51

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka :

1. Keputusan Nomor 156 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Militer;

2. Keputusan 56 Tahun 2000 tentang Sekretariat Wakil Presiden;

3. Keputusan 68 Tahun 2000 tentang Sekretariat Presiden;

4. Keputusan 111 Tahun 2000 tentang Sekretariat Kabinet,

5. Keputusan Nomor 117 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 52 Tahun 2001; dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 52

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2005 , ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands