PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2005

KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan ebagai berikut : a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Ketua Pelaksana Harian : Ment eri Negara Perencanaan Pem- bangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Sekretaris I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur; d. Sekretaris II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana; e. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Menteri Pekerjaan Umum; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Komunikasi dan Informatika; 7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; dan 8. Sekretaris Kabinet.

PASAL 2

(1) Komite mempunyai tugas:

a. merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur;

b. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri Terkait dan Pemerintah Daerah;

c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur;

d. menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

PASAL 3

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat:

a. mengundang lembaga, pemerintah daerah atau pejabat tertentu lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan infrastruktur;

b. meminta masukan dari Badan Usaha yang terkait dengan penyediaan infrastruktur;

c. mengadakan konsultasi dengan masyarakat dan atau organisasi masyarakat, serta organisasi dan lembaga internasional;

d. memberikan rekomendasi kepada mengenai pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur, termasuk pelaksanaan dari Keputusan 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, yang berkaitan dengan infrastruktur.

PASAL 4

Penetapan atas upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan penyediaan infrastruktur dan rumusan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dituangkan dalam Keputusan Komite yang ditandatangani oleh Ketua Komite.

PASAL 5

Jenis infrastruktur dalam Peraturan :

a. infrastruktur transportasi;

b. infrastruktur jalan;

c. infrastruktur pengairan;

d. infrastruktur air minum dan sanitasi;

e. infrastruktur telematika;

f. infrastruktur ketenagalistrikan; dan

g. infrastruktur pengangkutan minyak dan gas bumi.

PASAL 6

(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite :

a. membentuk Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Komite dan beranggotakan para pejabat dari instansi yang menjadi anggota Komite;

b. dapat membentuk Kelompok Kerja untuk bidang tugas tertentu. (2) Susunan, pengangkatan, kedudukan serta tugas dan tanggung jawab Sekretariat dan Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Komite.

PASAL 7

Formatted: Bullets and Numbering Deleted: Jenis Deleted: I Deleted: yang menjadi ruang lingkup pengaturan Peraturan ini Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

PASAL 8

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan 81 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Komite yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.

PASAL 9

Pada saat Peraturan , maka Keputusan 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 10

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2005 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands