Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bahaya Radiasi adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas potensi risiko bahaya radiasi yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.
PASAL 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, yang karena tugas dan tanggung jawabnya senantiasa menghadapi risiko bahaya radiasi, diberikan Tunjangan Bahaya Radiasi setiap bulan.
PASAL 3
Tunjangan Bahaya Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat bahaya radiasi yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut :
a. Bahaya Radiasi Tingkat I : nilai 900 atau lebih;
b. Bahaya Radiasi Tingkat II : nilai 800 sampai dengan 899;
c. Bahaya Radiasi Tingkat III : nilai 700 sampai dengan 799;
d. Bahaya Radiasi Tingkat IV : nilai 600 sampai dengan 699;
e. Bahaya Radiasi Tingkat V : nilai 500 sampai dengan 599; f. Bahaya Radiasi Tingkat VI : nilai 400 sampai dengan 499;
g. Bahaya Radiasi Tingkat VII : nilai 300 sampai dengan 399.
PASAL 4
(1) Penetapan tingkat bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk masing-masing Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari masing-masing unsur penilaian sebagai berikut :
a. potensi risiko bahaya radiasi;
b. tingkat keahlian atau keterampilan;
c. tanggung jawab manajemen pengawasan tenaga nuklir.
(2) Nilai masing-masing unsur penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penilaian dan penetapan nilai serta tingkat bahaya radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir diatur oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
PASAL 5
Besarnya Tunjangan Bahaya Radiasi menurut tingkat bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 66 Tahun 1999 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan tapkan D p P R E S I D E N R E P U B L I K I N D O N E S I A , t t d . D LAMPIRAN I PERATURAN : 48 Tahun 2005 TANGGAL : 15 Juli 2005 NILAI MASING-MASING UNSUR PENILAIAN DALAM PENETAPAN TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR I. POTENSI RISIKO BAHAYA RADIASI NILAI KUMULATIF RISIKO SANGAT TINGGI TINGGI SEDANG No LAMA BEKERJA DI DAERAH RADIASI 50 mSv < > 15-50 mSv > 5-15 mSv 1 0 s/d 4 tahun 230 220 200 2 > 4 s/d 8 tahun 270 260 240 3 > 8 s/d 12 tahun 320 310 290 4 > 12 s/d 16 tahun 340 330 310 5 > 16 s/d 20 tahun 360 350 330 6 > 20 s/d 24 tahun 380 370 350 7 > 24 s/d 28 tahun 440 430 410 8 > 28 tahun 460 450 430 II. TINGKAT KEAHLIAN ATAU KETERAMPILAN No JENJANG KEAHLIAN ATAU KETERAMPILAN NILAI 1 Pembina 300 2 Penata 280 3 Penata Pratama 250 4 Pelaksana 200 5 Penunjang 150 III. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN PENGAWASAN TENAGA NUKLIR No TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN PENGAWASAN TENAGA NUKLIR NILAI 1 Pembina Pengawasan 300 2 Pengarah Pengawasan 250 3 Supervisor Pengawasan 200 4 Pelaksana Pengawasan 150 5 Penunjang Pelaksana Pengawasan 100 INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN II PERATURAN : 48 Tahun 2005 TANGGAL : 15 Juli 2005 TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR No TINGKAT BAHAYA RADIASI BESAR TUNJANGAN 1 2 3 1 Bahaya Radiasi Tingkat I Rp 1.150.000,00 2 Bahaya Radiasi Tingkat II Rp 950.000,00 3 Bahaya Radiasi Tingkat III Rp 750.000,00 4 Bahaya Radiasi Tingkat IV Rp 425.000,00 5 Bahaya Radiasi Tingkat V Rp 300.000,00 6 Bahaya Radiasi Tingkat VI Rp 225.000,00 7 Bahaya Radiasi Tingkat VII Rp 150.000,00 REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO