PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2005

PEMBERDAYAAN INDUSTRI PELAYARAN NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan pelaksanaan Instruksi kepada Presiden.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Agar melaksanakan Instruksi n melaporkan hasil pelaksanaannya kepada . Instruksi luarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2005 , ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lambock V.Nahattands