Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG DAN PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR.
PASAL 1
(1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
(2) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
PASAL 2
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar secara teknis akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.
PASAL 3
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu agama Islam. (2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu umum yang penyelenggaraannya dilakukan untuk mendukung program pendidikan tinggi bidang ilmu Agama Islam yang diselenggarakan.
PASAL 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
PASAL 6
Peraturan tapkan D i t e t a p k a n d i J a k a r t a p a d a t a n g g a l 1 0 O k t o b e r 2 0 0 5 P R E S I D E N R E P U B L I K I N D O N E S I A , D R . H . S U S I L O B A M B A N G Y U D H O Y O N O Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Negara, Faried Utomo