PERPRES NOMOR 73 TAHUN 2005

RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2006

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang- ... 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); 8. Keputusan 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 9. Peraturan 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006; MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN EMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2006.

PASAL 1

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi dan jenis belanja.

(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam lampiran Peraturan Presiden ini, yang terdiri atas: a. Lampiran I yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja; b. Lampiran II yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi dan jenis belanja; c. Lampiran III yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja; d. Lampiran IV yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi dan jenis belanja; dan e. Lampiran V yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja dan jenis belanja.

PASAL 2

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 4 -

PASAL 3

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006.

PASAL 5

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 5 -