PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2005

SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial.

(2) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, menyelenggarakan fungsi :

a. pemberian dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang dan tugas pengusulan pengangkatan Hakim Agung;

b. pemberian dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang dan tugas penegakan kehormatan dan keluhuran martabat hakim;

c. koordinasi …

c. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;

d. perencanaan, pengawasan, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Komisi Yudisial. BAB II ORGANISASI

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas sebanyak- banyaknya 4 (empat) Biro dan 1 (satu) Pusat.

(2) Masing-masing Biro terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.

(3) Pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau masing-masing Bidang dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang. Pasal 5 …

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. BAB III TATA KERJA

PASAL 7

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial maupun dengan instansi terkait lain. Pasal 8 …

PASAL 8

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi bawahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

PASAL 9

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 10

BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.

(2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.

(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa. Pasal 11 …

PASAL 11

BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Pejabat Eeselon II, Eselon III, Eselon IV dan Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal. BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 12

BAB V PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 13

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VII … BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 14

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2005 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Lambock V. Nahattands