PERPRES NOMOR 76 TAHUN 2005

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI SRIWIJAYA TANGERANG BANTEN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten.

(2) Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.

PASAL 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 3

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 3 -