PERPRES NOMOR 77 TAHUN 2005

PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:77
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);

3. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN.

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian;

2. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor;

3. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari tingkat produsen sampai dengan tingkat petani sebagai konsumen akhir.

PASAL 2

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 3 -

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ggungjawab di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

PASAL 5

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 4 -