PERPRES NOMOR 79 TAHUN 2005

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 1979 TENTANG PENGADAAN BESI BAJA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN EN NOMOR 36 TAHUN 1979 TENTANG PENGADAAN BESI BAJA.

PASAL 1

Keputusan 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 …

PASAL 2

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2005 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd. Lambock V. Nahattands