PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2005

TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 66 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS

Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

2. Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut

LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

3. Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

4. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL Bagian Kesatu Pembentukan dan Tugas

PASAL 2

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
(1) LKS Tripartit Nasional dibentuk oleh Presiden. (2) LKS Tripartit Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 3

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
LKS Tripartit Nasional mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional. Bagian Kedua Organisasi Paragraf 1 Keanggotaan

PASAL 4

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

PASAL 5

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari : a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri; b. 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh; c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 6

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

PASAL 7

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh. Paragraf 2 Kesekretariatan

PASAL 8

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Nasional dibantu oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Nasional.

(3) Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Paragraf 3 Badan Pekerja

PASAL 9

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit Nasional dapat membentuk Badan Pekerja.

(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Pengangkatan

PASAL 10

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat dan diberhentikan oleh .

PASAL 11

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

PASAL 12

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Nasional, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :

a. Warga Negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);

d. merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi Pemerintah terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;

e. anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan

f. anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

PASAL 13

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
(1) Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.

PASAL 14

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Usulan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, disampaikan kepada Menteri.

PASAL 15

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Menteri menyampaikan usulan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang disertai dengan keterangan dan kelengkapan persyaratan calon anggota kepada Presiden. Paragraf 2 Pemberhentian

PASAL 16

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Nasional dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :

a. tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;

b. meninggal dunia;

c. mengundurkan diri;

d. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

e. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; dan

f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional. Bagian Keempat Tata Kerja

PASAL 17

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
LKS Tripartit Nasional mengadakan sidang secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 18

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Nasional dapat melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Nasional.

PASAL 19

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Nasional dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

PASAL 20

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional. Bagian Kelima Pembiayaan

PASAL 21

BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Nasional dibebankan kepada anggaran belanja instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Tugas

PASAL 22

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
(1) LKS Tripartit Propinsi dibentuk oleh Gubernur.

(2) LKS Tripartit Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.

PASAL 23

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
LKS Tripartit Propinsi mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Propinsi yang bersangkutan. Bagian Kedua Organisasi Paragraf 1 Keanggotaan

PASAL 24

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

PASAL 25

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari :

a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Gubernur;

b. 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;

c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan

d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 26

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, sebanyak- banyaknya 16 (enam belas) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

PASAL 27

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh. Paragraf 2 Kesekretariatan

PASAL 28

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Propinsi dibantu oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Propinsi.

(3) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Paragraf 3 Badan Pekerja

PASAL 29

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit Propinsi dapat membentuk Badan Pekerja.

(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Propinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Pengangkatan

PASAL 30

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

PASAL 31

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

PASAL 32

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Propinsi, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :

a. Warga Negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);

d. merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau satuan organisasi perangkat daerah Propinsi terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;

e. merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan

f. merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

PASAL 33

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
(1) Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri. Paragraf 2 Pemberhentian

PASAL 34

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Propinsi dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :

a. tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;

b. meninggal dunia;

c. mengundurkan diri;

d. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

e. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;

f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Propinsi yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi. Bagian Keempat Tata Kerja

PASAL 35

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
LKS Tripartit Propinsi mengadakan sidang secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 36

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Propinsi dapat melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Propinsi.

PASAL 37

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Propinsi dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

PASAL 38

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Propinsi diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi. Bagian Kelima Pembiayaan

PASAL 39

BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Propinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi. BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA Bagian Kesatu Pembentukan dan Tugas

PASAL 40

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
(1) LKS Tripartit Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota.

(2) LKS Tripartit Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota.

PASAL 41

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
LKS Tripartit Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati/Walikota dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bagian Kedua Organisasi Paragraf 1 Keanggotaan

PASAL 42

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

PASAL 43

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari :

a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Bupati/Walikota;

b. 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;

c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan

d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 44

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, sebanyak- banyaknya 8 (delapan) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

PASAL 45

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh. Paragraf 2 Kesekretariatan

PASAL 46

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

(3) Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Paragraf 3 Badan Pekerja

PASAL 47

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat membentuk Badan Pekerja.

(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Pengangkatan

PASAL 48

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

PASAL 49

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

PASAL 50

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :

a. Warga Negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. berpendidikan serendah-rendahnya Diploma (D3);

d. merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;

e. merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan

f. merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

PASAL 51

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
(1) Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri. Paragraf 2 Pemberhentian

PASAL 52

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :

a. tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;

b. meninggal dunia;

c. mengundurkan diri;

d. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

e. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;

f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota. Bagian Keempat Tata Kerja

PASAL 53

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
LKS Tripartit Kabupaten/Kota mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 54

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak- pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

PASAL 55

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

PASAL 56

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Kabupaten/Kota diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota. Bagian Kelima Pembiayaan

PASAL 57

BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota. BAB V LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL

PASAL 58

BAB V LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat membentuk LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.

PASAL 59

BAB V LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
Pembentukan LKS Tripartit Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dilaksanakan oleh :

a. Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Nasional;

b. Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Propinsi untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan

c. Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.

PASAL 60

BAB V LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
(1) LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan untuk sektor tertentu.

(2) Pertimbangan, saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

PASAL 61

BAB V LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang mewakili unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Jumlah anggota LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah :

a. sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Nasional;

b. sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan

c. sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.

PASAL 62

BAB V LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
(1) Keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh :

a. Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional;

b. Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Propinsi; dan

c. Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/ Kota.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai komposisi keterwakilan, pengangkatan, pemberhentian, dan persyaratan keanggotaan LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 63

BAB V LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
(1) Ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah ini serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya :

a. LKS Tripartit Sektoral Nasional berkoordinasi dengan LKS Tripartit Nasional;

b. LKS Tripartit Sektoral Propinsi berkoordinasi dengan LKS Tripartit Propinsi; dan

c. LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

PASAL 64

BAB V LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pembentukan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota diatur oleh :

a. Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Nasional;

b. Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan

c. Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 65

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LKS Tripartit tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 66

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2005 , ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 24