PERPRES NOMOR 81 TAHUN 2005

BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:81
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Wilayah Perairan Indonesia adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia beserta peraturan perundang-undangan lainnya, dan sesuai dengan konvensi hukum internasional yang berlaku.

2. Koordinasi keamanan laut adalah upaya untuk memadukan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Kegiatan keamanan laut adalah segala upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara rutin dan fungsional oleh masing- masing instansi sesuai lingkup tugas pokok dan fungsinya dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.

4. Operasi keamanan laut adalah upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara khusus dan untuk sasaran atau tujuan tertentu oleh masing-masing instansi yang berwenang (operasi keamanan laut mandiri) dan/atau oleh dua atau lebih instansi secara bersama (operasi keamanan laut bersama) dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Badan Koordinasi Keamanan Laut, yang selanjutnya dalam Peraturan , adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAKORKAMLA mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara
terpadu.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
BAKORKAMLA menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan umum di bidang keamanan
laut;
b. koordinasi

b. koordinasi kegiatan dalam pelaksanaaan tugas di bidang keamanan
laut yang meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan
dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran
dan pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah
perairan Indonesia;
c. pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan
laut secara terpadu.

BAB III
ORGANISASI

PASAL 5

BAB III: ORGANISASI
Susunan keanggotaan BAKORKAMLA terdiri dari :

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

b. Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;

2. Menteri Dalam Negeri;

3. Menteri Pertahanan;

4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

5. Menteri Keuangan;

6. Menteri Perhubungan;

7. Menteri Kelautan dan Perikanan;

8. Jaksa Agung Republik Indonesia;

9. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

11. Kepala Badan Intelijen Negara;

12. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

c. Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA merangkap Anggota BAB IV PELAKSANA HARIAN BAKORKAMLA

PASAL 6

BAB IV: PELAKSANA HARIAN BAKORKAMLA
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
BAKORKAMLA, dibentuk Pelaksana Harian BAKORKAMLA.
(2) Pelaksana Harian BAKORKAMLA dipimpin oleh Kepala
Pelaksana Harian yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Ketua BAKORKAMLA.
(3) Pelaksana Harian BAKORKAMLA mempunyai tugas memberikan
dukungan teknis dan administrasi kepada BAKORKAMLA dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.

PASAL 7

BAB IV: PELAKSANA HARIAN BAKORKAMLA
Pelaksana Harian BAKORKAMLA terdiri dari :

a.
Tim Koordinasi Keamanan Laut disebut TIM KORKAMLA;

b.
Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA;

c.
Pusat.

PASAL 8

BAB IV: PELAKSANA HARIAN BAKORKAMLA
Pasal 8

(1) TIM KORKAMLA dibentuk oleh Ketua BAKORKAMLA.

(2) TIM KORKAMLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA dengan anggota
pejabat eselon I atau sederajat yang secara fungsional mewakili
Instansi Pemerintah Anggota BAKORKAMLA dan Instansi/
Lembaga Pemerintah Lainnya yang dipandang perlu.

(3) TIM KORKAMLA mempunyai tugas :

a. menyiapkan rancangan kebijakan umum tentang keamanan laut;

b. merancang,
memantau
dan
mengevaluasi
pelaksanaan
koordinasi kegiatan keamanan laut.

PASAL 9

BAB IV: PELAKSANA HARIAN BAKORKAMLA
(1) Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA dipimpin oleh
Sekretaris Pelaksana Harian.

(2) Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan administrasi BAKORKAMLA.

(3) Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.

PASAL 10

BAB IV: PELAKSANA HARIAN BAKORKAMLA
(1) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan dan pemberian dukungan teknis
BAKORKAMLA.

(3) Jumlah

(3) Jumlah Pusat di lingkungan Pelaksana Harian BAKORKAMLA
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat.

(4) Masing-masing Pusat terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan
paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang.

PASAL 11

BAB IV: PELAKSANA HARIAN BAKORKAMLA
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas, dapat dibentuk Satuan Tugas
Koordinasi Keamanan Laut, yang selanjutnya disebut SATGAS
KORKAMLA.

(2) SATGAS KORKAMLA bersifat adhoc yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu dalam rangka operasi bersama
keamanan laut.

BAB V
TATA KERJA

PASAL 12

BAB V: TATA KERJA
Sistem dan prosedur umum untuk koordinasi kegiatan dan operasi
keamanan laut dalam penyelenggaraan tugas BAKORKAMLA
ditetapkan dengan Keputusan Ketua BAKORKAMLA.

PASAL 13

BAB V: TATA KERJA
(1) BAKORKAMLA mengadakan rapat koordinasi secara berkala
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

(2) Jika dipandang perlu, BAKORKAMLA dapat mengikutsertakan
Menteri dan/atau Pejabat lain yang terkait dalam rapat-rapat
koordinasi yang diselenggarakan BAKORKAMLA.

PASAL 14

BAB V: TATA KERJA
Pasal 14 Ketua BAKORKAMLA melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORKAMLA kepada -waktu jika dipandang perlu. BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 15

BAB VI: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA adalah jabatan
struktural eselon Ia.

(2) Sekretaris Pelaksana Harian dan Kepala Pusat adalah jabatan
struktural eselon IIa.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon
IIIa.

(4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang adalah jabatan
struktural eselon IVa.

PASAL 16

BAB VI: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Pejabat eselon II ke bawah dan pejabat lainnya di lingkungan BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA. BAB VII BAB VII PEMBIAYAAN

PASAL 17

BAB VII: PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
BAKORKAMLA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 18

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian
tugas,
susunan
organisasi
dan
tata
kerja
Pelaksana
Harian
BAKORKAMLA
ditetapkan
dengan
Keputusan
Ketua
BAKORKAMLA setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Segala ketentuan mengenai kegiatan koordinasi keamanan laut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala ketentuan mengenai koordinasi keamanan laut yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku. BAB X BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 23

ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dipandang perlu menata kembali Badan Koordinasi Keamanan Laut yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (, ); MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN LAUT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Wilayah Perairan Indonesia adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia beserta peraturan perundang-undangan lainnya, dan sesuai dengan konvensi hukum internasional yang berlaku.

2. Koordinasi keamanan laut adalah upaya untuk memadukan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Kegiatan keamanan laut adalah segala upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara rutin dan fungsional oleh masing- masing instansi sesuai lingkup tugas pokok dan fungsinya dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.

4. Operasi keamanan laut adalah upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara khusus dan untuk sasaran atau tujuan tertentu oleh masing-masing instansi yang berwenang (operasi keamanan laut mandiri) dan/atau oleh dua atau lebih instansi secara bersama (operasi keamanan laut bersama) dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Pasal 2 Badan Koordinasi Keamanan Laut, yang selanjutnya dalam Peraturan , adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Pasal 3 BAKORKAMLA mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAKORKAMLA menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan dan penetapan kebijakan umum di bidang keamanan laut;

b. koordinasi

b. koordinasi kegiatan dalam pelaksanaaan tugas di bidang keamanan laut yang meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia;

c. pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan laut secara terpadu. BAB III ORGANISASI Pasal 5 Susunan keanggotaan BAKORKAMLA terdiri dari :

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

b. Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;

2. Menteri Dalam Negeri;

3. Menteri Pertahanan;

4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

5. Menteri Keuangan;

6. Menteri Perhubungan;

7. Menteri Kelautan dan Perikanan;

8. Jaksa Agung Republik Indonesia;

9. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

11. Kepala Badan Intelijen Negara;

12. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

c. Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA merangkap Anggota BAB IV PELAKSANA HARIAN BAKORKAMLA Pasal 6

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORKAMLA, dibentuk Pelaksana Harian BAKORKAMLA.

(2) Pelaksana Harian BAKORKAMLA dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua BAKORKAMLA.

(3) Pelaksana Harian BAKORKAMLA mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada BAKORKAMLA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pasal 7 Pelaksana Harian BAKORKAMLA terdiri dari : a. Tim Koordinasi Keamanan Laut disebut TIM KORKAMLA; b. Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA; c. Pusat. Pasal 8 Pasal 8

(1) TIM KORKAMLA dibentuk oleh Ketua BAKORKAMLA.

(2) TIM KORKAMLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA dengan anggota pejabat eselon I atau sederajat yang secara fungsional mewakili Instansi Pemerintah Anggota BAKORKAMLA dan Instansi/ Lembaga Pemerintah Lainnya yang dipandang perlu.

(3) TIM KORKAMLA mempunyai tugas :

a. menyiapkan rancangan kebijakan umum tentang keamanan laut;

b. merancang, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan koordinasi kegiatan keamanan laut. Pasal 9

(1) Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana Harian.

(2) Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi BAKORKAMLA.

(3) Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian. Pasal 10

(1) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pemberian dukungan teknis BAKORKAMLA.

(3) Jumlah

(3) Jumlah Pusat di lingkungan Pelaksana Harian BAKORKAMLA sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat.

(4) Masing-masing Pusat terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang. Pasal 11

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas, dapat dibentuk Satuan Tugas Koordinasi Keamanan Laut, yang selanjutnya disebut SATGAS KORKAMLA.

(2) SATGAS KORKAMLA bersifat adhoc yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam rangka operasi bersama keamanan laut. BAB V TATA KERJA Pasal 12 Sistem dan prosedur umum untuk koordinasi kegiatan dan operasi keamanan laut dalam penyelenggaraan tugas BAKORKAMLA ditetapkan dengan Keputusan Ketua BAKORKAMLA. Pasal 13

(1) BAKORKAMLA mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

(2) Jika dipandang perlu, BAKORKAMLA dapat mengikutsertakan Menteri dan/atau Pejabat lain yang terkait dalam rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan BAKORKAMLA. Pasal 14 Pasal 14 Ketua BAKORKAMLA melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORKAMLA kepada -waktu jika dipandang perlu. BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 15

(1) Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA adalah jabatan struktural eselon Ia.

(2) Sekretaris Pelaksana Harian dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.

(4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang adalah jabatan struktural eselon IVa. Pasal 16

(1) Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Pejabat eselon II ke bawah dan pejabat lainnya di lingkungan BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA. BAB VII BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 17 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORKAMLA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 18 Rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian BAKORKAMLA ditetapkan dengan Keputusan Ketua BAKORKAMLA setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19

(1) Segala ketentuan mengenai kegiatan koordinasi keamanan laut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala ketentuan mengenai koordinasi keamanan laut yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku. BAB X BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Peraturan tapkan.