PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2005

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN, INSPEKTUR TAMBANG, DAN INSPEKTUR MINYAK DAN GAS BUMI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:82
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur

Ketenagalistrikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur Tambang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur

Minyak dan Gas Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

PASAL 2

Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan
diberikan
Tunjangan
Inspektur
Ketenagalistrikan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
diberikan Tunjangan Inspektur Tambang setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak
dan Gas Bumi diberikan Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas
Bumi setiap bulan

PASAL 3

(1) Besarnya Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

(2) Besarnya Tunjangan Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

(3) Besarnya

(3) Besarnya Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Tunjangan
Inspektur Tambang, dan Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas
Bumi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau
dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan n/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 6

Pasal 6 Peraturan tapkan.