PERPRES NOMOR 83 TAHUN 2005

BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana yang selanjutnya dalam Peraturan alah lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2 BAKORNAS PB mempunyai tugas membantu :

a. mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu;

b. melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
BAKORNAS PB, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional di bidang
penanganan bencana dan kedaruratan;
b. koordinasi kegiatan dan anggaran lintas sektor serta fungsi dalam
pelaksanaan
tugas
di
bidang
penanganan
bencana
dan
kedaruratan;
c. pemberian pedoman dan arahan terhadap upaya penanganan
bencana dan kedaruratan;
d. pemberian dukungan, bantuan dan pelayanan di bidang sosial,
kesehatan, sarana dan prasarana, informasi dan komunikasi,
transportasi dan keamanan serta dukungan lain terkait dengan
masalah bencana dan kedaruratan.

BAB II

BAB II
ORGANISASI

PASAL 4

BAB II: ORGANISASI
Susunan keanggotaan BAKORNAS PB terdiri dari :
a. Ketua

: Wakil
b. Wakil Ketua

: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat
c. Wakil Ketua

: Menteri Dalam Negeri
d. Anggota

: 1. Menteri Keuangan
2. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral
3. Menteri Perhubungan
4. Menteri Pekerjaan Umum
5. Menteri Kesehatan
6. Menteri Sosial
7. Menteri Komunikasi dan Informatika
8. Panglima Tentara Nasional Indonesia
9. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia
10. Ketua Palang Merah Indonesia

e. Sekretaris

: Kepala Pelaksana Harian BAKORNAS PB

PASAL 5

BAB II: ORGANISASI
Pasal 5
Wakil Ketua dalam keanggotaan BAKORNAS PB mempunyai
tugas :
a. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai
tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan lintas
sektor dan kerja sama internasional di bidang penanganan
bencana dan kedaruratan;
b. Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Ketua dalam
mengkoordinasikan kegiatan di bidang penanganan bencana dan
kedaruratan dengan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BAB III
PELAKSANA HARIAN BAKORNAS PB

PASAL 6

BAB III: PELAKSANA HARIAN BAKORNAS PB
(1) Untuk memperlancar tugas dan fungsi BAKORNAS PB dibentuk
Pelaksana Harian BAKORNAS PB.
(2) Pelaksana Harian BAKORNAS PB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administratif kepada BAKORNAS PB dalam pelaksanaan
penanganan bencana dan kedaruratan.
(3) Pelaksana Harian BAKORNAS PB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian,
yang selanjutnya disebut Kalakhar, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua BAKORNAS PB.
(4) Kalakhar bertindak sebagai Sekretaris BAKORNAS PB.

PASAL 7

BAB III: PELAKSANA HARIAN BAKORNAS PB
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), Pelaksana Harian BAKORNAS PB menyelenggarakan
fungsi :
a.
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pencegahan dan
kesiapsiagaan, penanganan darurat dan pemulihan;
b.
pelaksanaan dukungan teknis di bidang pencegahan dan
kesiapsiagaan;
c.
pelaksanaan dukungan teknis di bidang penanganan bencana
dan kedaruratan;
d.
pelaksanaan dukungan teknis di bidang pemulihan;
e.
pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada BAKORNAS PB.

PASAL 8

BAB III: PELAKSANA HARIAN BAKORNAS PB
Pelaksana Harian BAKORNAS PB terdiri dari :
a.
Sekretariat Utama;
b.
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
c.
Deputi Bidang Penanganan Darurat;
d.
Deputi Bidang Pemulihan.

PASAL 9

BAB III: PELAKSANA HARIAN BAKORNAS PB
Pasal 9
(1) Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi kepada BAKORNAS PB.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai
tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan
dukungan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan.
(3) Deputi
Bidang
Penanganan
Darurat
mempunyai
tugas
menyiapkan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan dukungan
teknis di bidang penanganan bencana dan kedaruratan.
(4) Deputi Bidang Pemulihan mempunyai tugas menyiapkan
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis di
bidang pemulihan.

PASAL 10

BAB III: PELAKSANA HARIAN BAKORNAS PB
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Masing-masing Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat)
Direktorat.

(3) Masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat)
Bagian.

(4) Masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat)
Subdirektorat.
(5) Masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Sub
Bagian.

BAB IV

BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN

PASAL 11

BAB IV: ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(1) Kalakhar adalah jabatan struktural Eselon Ia.
(2) Sekretaris Utama adalah jabatan struktural Eselon Ia.
(3) Deputi adalah jabatan struktural Eselon Ia.
(4) Kepala Biro adalah jabatan struktural Eselon IIa.
(5) Direktur adalah jabatan struktural Eselon IIa.
(6) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan
struktural Eselon IIIa.
(7) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IVa.

PASAL 12

BAB IV: ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(1) Kalakhar diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh KORNAS PB.

(3) Direktur, Kepala Biro, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kalakhar. BAB V BAB V TATA KERJA

PASAL 13

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua BAKORNAS PB
dapat mengundang Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-
unsur
lain
yang
terkait
untuk
hadir
dalam
rapat
atau
pertemuan BAKORNAS PB, dan mengikutsertakannya dalam upaya
penanganan bencana dan kedaruratan.

PASAL 14

BAB V: TATA KERJA
(1) BAKORNAS PB mengadakan rapat koordinasi secara berkala
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-
waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pelaksana Harian melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan
oleh BAKORNAS PB dan melaporkan secara berkala dan/atau
sewaktu-waktu kepada Ketua BAKORNAS PB.

PASAL 15

BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Bakornas PB dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi, baik di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing
maupun hubungan dengan instansi/organisasi lain.

BAB VI

BAB VI
PENANGANAN BENCANA DI DAERAH

PASAL 16

BAB VI: PENANGANAN BENCANA DI DAERAH
(1) Untuk melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan di
daerah dapat dibentuk :
a. Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana yang
selanjutnya disebut dengan SATKORLAK PB di tingkat
Provinsi yang diketuai oleh Gubernur;
b. Satuan Pelaksana Penanganan Bencana yang selanjutnya
disebut dengan SATLAK PB di tingkat Kabupaten/Kota
yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
(2) Pembentukan SATKORLAK PB di tingkat Provinsi dan
SATLAK PB di tingkat Kabupaten/Kota mengacu pada
pedoman yang ditetapkan oleh BAKORNAS PB.

PASAL 17

BAB VI: PENANGANAN BENCANA DI DAERAH
(1) SATKORLAK PB mempunyai tugas mengkoordinasikan upaya
penanganan bencana dan kedaruratan yang terjadi di wilayah
provinsinya
dengan
berpedoman
pada
kebijakan
yang
ditetapkan oleh BAKORNAS PB.
(2) SATLAK PB mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
penanganan bencana dan kedaruratan yang terjadi di wilayah
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang
ditetapkan oleh BAKORNAS PB.

BAB VII

BAB VII
PEMBIAYAAN DAN BANTUAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBIAYAAN DAN BANTUAN
(1) Segala pembiayaan untuk mendukung kegiatan BAKORNAS
PB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(2) Segala pembiayaan untuk mendukung kegiatan SATKORLAK
PB dan SATLAK PB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

PASAL 19

BAB VII: PEMBIAYAAN DAN BANTUAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAKORNAS PB
dapat menerima bantuan pihak lain dari dalam negeri atau luar
negeri yang berasal dari pemerintah dan/atau masyarakat yang
sifatnya tidak mengikat.

(2) Segala
bantuan
yang
diberikan
oleh
masyarakat
bagi
penanganan bencana dan kedaruratan dapat diberikan secara
langsung kepada korban bencana atau pengungsi melalui
koordinasi dengan Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua
SATKORLAK PB atau Ketua SATLAK PB.

(3) Segala bantuan dari luar negeri yang diberikan untuk
penanganan bencana dan kedaruratan dikoordinasikan oleh
BAKORNAS PB.

BAB VIII

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Di lingkungan Pelaksana Harian BAKORNAS PB dapat dibentuk
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 21

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
SATKORLAK PB dan SATLAK PB yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota tetap menjalankan tugas kebencanaan dan kedaruratan sampai dengan dibentuknya SATKORLAK PB dan SATLAK PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Presiden ini.

PASAL 22

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian dan/atau perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi,
dan tata kerja Pelaksana Harian BAKORNAS PB ditetapkan oleh
Kalakhar setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

BAB IX

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 111 Tahun 2001, dilanjutkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 24

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 111 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.

(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 111 Tahun 2001 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 25

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25 Peraturan tapkan.