PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2005

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2005

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DOKUMEN 1

Naskah Resmi Dokumen
,ilri"6>\^ Milty UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2OO5 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2OO4 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEL,ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2OO5 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA , Menimbang: a. b. c. d. e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta az as manfaat; bahwa pembahasan rancangan undang-undang APBN dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor I Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2005 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2O05; bahwa dalam rangka melaksanalan kegiatan yang bersifat force majeur diperlukan pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran ke dalam tahun anggaran berikutnya; bahwa sehubungan dengan adanya transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2O03 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2OO4 yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaal tugas-tugas pemerintahan yang seharusnya dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2005, juga diperlukan adanya pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran tahun 20O5 ke tahun anggaran 2OO6, yang secara khusus hanya berlaku untuk anggaran tahun 2005;

f. bahwa... PRESIOEN REPUBLIK INDONESTA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal, 25 Oktober 2005 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 25 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO5 NOMOR 110 Salinan sesual dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA [.%firD ttd ttd