PERPRES NOMOR 100 TAHUN 2006

PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:100
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan atau meninggalkan tugas karena korban konflik dan/atau terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Meninggalkan tugas adalah tidak masuk bekerja secara tidak sah dan gajinya tidak dibayarkan karena menjadi korban konflik dan/atau terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka tetapi belum diberhentikan.

4. Penghasilan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

5. Instansi vertikal adalah kantor wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pada tingkat Provinsi atau kantor Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pada tingkat Kabupaten/Kota yang telah dihapus/digabung menjadi perangkat daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Ruang lingkup penyelesaian administrasi kepegawaian dalam Peraturan Presiden ini, meliputi :

a. pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. pengalihan jenis kepegawaian;

c. penetapan pemberhentian dengan hormat;

d. pemberian pensiun bagi yang berhak pensiun;

e. pemberian nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan; dan

f. prosedur pengaktifan dan pemberhentian.

PASAL 3

(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada tanggal 30 Agustus 2005 telah
diberhentikan atau meninggalkan tugas dan belum berusia 56 (lima
puluh enam) tahun, diaktifkan kembali pada instansi induknya.

(2) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
berlaku pada tanggal 1 September 2005.
(3) Apabila pada saat ditetapkan keputusan pengaktifan, Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan telah :
a. berusia
56
(lima
puluh
enam)
tahun
atau
lebih,
setelah
diaktifkan
yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan berusia 56 (lima
puluh enam) tahun dan diberikan hak-hak sesuai peraturan
perundang-undangan;
b. meninggal
dunia,
setelah
diaktifkan
yang
bersangkutan
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada
tanggal meninggal dunia dan kepada janda/dudanya diberikan
hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

(1) Untuk dapat diaktifkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, yang bersangkutan wajib melaporkan diri
secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi
induknya melalui pimpinan unit kerja terakhir yang bersangkutan
bekerja.
(2) Dalam hal unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dihapus/digabung menjadi perangkat daerah, laporan disampaikan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya melalui :
a. Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang unit kerja
terakhir di instansi vertikal tingkat Provinsi;
b. Bupati/Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang unit kerja
terakhir di instansi vertikal tingkat Kabupaten/Kota.

PASAL 5

(1) Pengaktifan
kembali
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
ditetapkan
dengan
keputusan
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
instansi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis
dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Usul pengaktifan diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi yang bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara dengan melampirkan :
a. pernyataan menjadi korban konflik Gerakan Aceh Merdeka yang
dibuat oleh :
1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat lain yang
ditunjuk paling rendah pejabat struktural eselon I yang secara
fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian; dan
2) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/
Kota atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah Sekretaris
Daerah.
b. pernyataan terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka dibuat oleh
pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Komandan Distrik
Militer; dan
c. data lain yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara.

PASAL 6

(1) Pegawai
Negeri
Sipil
Pusat
yang
unit
kerja
terakhir
telah
dihapus/digabung
menjadi
perangkat
daerah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan telah diaktifkan, dialihkan
menjadi :
a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi bagi Pegawai Negeri Sipil
Pusat yang unit kerja terakhir di instansi vertikal tingkat
Provinsi;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota bagi Pegawai
Negeri Sipil Pusat yang unit kerja terakhir di instansi vertikal
tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pengalihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku,
pada tanggal 1 September 2005.

PASAL 7

Masa selama diberhentikan atau meninggalkan tugas tidak dihitung
sebagai masa kerja golongan dan masa kerja pensiun.

PASAL 8

Selama Pegawai Negeri Sipil diberhentikan atau meninggalkan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan penghasilan dan
hak kepegawaian lainnya.

PASAL 9

Penghasilan
bagi
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
telah
diaktifkan,
dibayarkan sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.

PASAL 10

(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun
atau meninggalkan tugas dan pada tanggal 30 Agustus 2005 telah
berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, berlaku ketentuan
sebagai berikut :
a. Bagi yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun, keputusan
pemberhentiannya
ditinjau
kembali
menjadi
diberhentikan
dengan hormat dan kepada yang bersangkutan diberikan :
1) hak pensiun, apabila pada saat diberhentikan memiliki masa
kerja paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
2) nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan
perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima
bantuan dari program tabungan perumahan sesuai peraturan
perundang-undangan,
apabila
pada
saat
diberhentikan
memiliki masa kerja kurang 10 (sepuluh) tahun.
b. Bagi yang meninggalkan tugas, diberhentikan dengan hormat
dan kepada yang bersangkutan diberikan :
1) hak pensiun, apabila pada saat meninggalkan tugas memiliki
masa kerja paling kurang 10 (sepuluh) tahun;

2) nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan
perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima
bantuan dari program tabungan perumahan sesuai peraturan
perundang-undangan, apabila pada saat meninggalkan tugas
memiliki masa kerja kurang 10 (sepuluh) tahun.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mulai berlaku pada akhir bulan saat yang bersangkutan berusia 56
(lima puluh enam) tahun.

PASAL 11

(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun
atau meninggalkan tugas dan telah meninggal dunia sebelum 30
Agustus 2005, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun, keputusan
pemberhentiannya
ditinjau
kembali
menjadi
diberhentikan
dengan hormat dan kepada janda/dudanya diberikan pensiun
janda/duda;
b. Bagi yang meninggalkan tugas, diberhentikan dengan hormat
dan kepada janda/dudanya diberikan pensiun janda/duda.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mulai berlaku akhir bulan yang bersangkutan meninggal dunia.

PASAL 12

(1) Pemberian hak pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan
Pasal 11 berlaku mulai bulan September 2005.
(2) Dasar pensiun yang digunakan sebagai dasar penetapan pensiun
pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, adalah
gaji pokok terakhir yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
(3) Dalam
hal
gaji
pokok
terakhir
tidak
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2003, pensiun pokoknya disesuaikan
secara berurutan sampai dengan perubahan penetapan pensiun
pokok yang berlaku tahun 2005.

PASAL 13

(1) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11 ditetapkan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi Pegawai Negeri Sipil
Pusat;
b. Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
c. Bupati/Walikota melalui Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan atau janda/dudanya kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian.

(3) Dalam mengajukan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
melampirkan
persyaratan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

PASAL 14

Batas waktu melaporkan diri dan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

PASAL 15 Di

samping hak pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan
Pasal 11, kepada penerima pensiun diberikan juga tunjangan hari tua
dan tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah
menerima bantuan dari program tabungan perumahan sesuai peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Presiden ini, berlaku juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjadi korban konflik dan/atau terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.

PASAL 17

Pegawai Negeri Sipil yang diaktifkan kembali berdasarkan Peraturan h/janji Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 18

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 19

Peraturan tapkan.