PERPRES NOMOR 102 TAHUN 2006

PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KEMITRAAN BIDANG EKONOMI DAN PERDAGANGAN SECARA KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:102
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Framework Agreement on Comprehensive Trade and Economic Partnership between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2005 di Teheran, Iran yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Farsi sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Peraturan tapkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia.