PASAL 1
(1)
Terhadap pembangunan Proyek Monorail Jakarta yang dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
melalui kerjasama dengan Badan Usaha, Pemerintah dapat
memberikan jaminan.
(2)
Jaminan …
(2)
Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari shortfall atas
batas penumpang minimum sebanyak 160.000 (seratus enam
puluh ribu) penumpang per hari atau 50% (lima puluh perseratus)
dari nilai maksimum sebesar USD 22,500,000 (dua puluh dua
juta lima ratus ribu dolar Amerika) per tahun selama 5 (lima)
tahun.
(3)
Pemberian
jaminan
sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(2),
dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah memperoleh kepastian
kesanggupan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjamin
50% (lima puluh perseratus) sisa nilai penjaminan yang tidak
dijamin oleh Pemerintah, dan memenuhi persyaratan lainnya
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Terhadap pembangunan Proyek Monorail Jakarta yang dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
melalui kerjasama dengan Badan Usaha, Pemerintah dapat
memberikan jaminan.
(2)
Jaminan …
(2)
Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari shortfall atas
batas penumpang minimum sebanyak 160.000 (seratus enam
puluh ribu) penumpang per hari atau 50% (lima puluh perseratus)
dari nilai maksimum sebesar USD 22,500,000 (dua puluh dua
juta lima ratus ribu dolar Amerika) per tahun selama 5 (lima)
tahun.
(3)
Pemberian
jaminan
sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(2),
dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah memperoleh kepastian
kesanggupan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjamin
50% (lima puluh perseratus) sisa nilai penjaminan yang tidak
dijamin oleh Pemerintah, dan memenuhi persyaratan lainnya
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.