PERPRES NOMOR 103 TAHUN 2006

PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PEMBANGUNAN PROYEK MONORAIL JAKARTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:103
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Terhadap pembangunan Proyek Monorail Jakarta yang dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
melalui kerjasama dengan Badan Usaha, Pemerintah dapat
memberikan jaminan.
(2)
Jaminan …

(2)
Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari shortfall atas
batas penumpang minimum sebanyak 160.000 (seratus enam
puluh ribu) penumpang per hari atau 50% (lima puluh perseratus)
dari nilai maksimum sebesar USD 22,500,000 (dua puluh dua
juta lima ratus ribu dolar Amerika) per tahun selama 5 (lima)
tahun.
(3)
Pemberian
jaminan
sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(2),
dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah memperoleh kepastian
kesanggupan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjamin
50% (lima puluh perseratus) sisa nilai penjaminan yang tidak
dijamin oleh Pemerintah, dan memenuhi persyaratan lainnya
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 2

Pelaksanaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan teri Keuangan.

PASAL 4

Pasal 4 Peraturan tapkan.