PERPRES NOMOR 104 TAHUN 2006

DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2007

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:104
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Jumlah
keseluruhan
Dana
Alokasi
Umum
Tahun
2007
ditetapkan 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan
Dalam
Negeri
Neto
yang
ditetapkan
dalam
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(3)
Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Daerah Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang
ditetapkan pada ayat (2);
b. Untuk daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh
persen)
dari
jumlah
keseluruhan
Dana
Alokasi
Umum
sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).

PASAL 2

Pasal 2
(1)
Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan
formula Dana Alokasi Umum sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2)
Dana Alokasi Umum suatu Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
ditetapkan atas dasar alokasi dasar dan celah fiskal.
(3)
Celah fiskal Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dihitung dari
kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing-
masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(4)
Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-
rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot
variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah,
indeks kemahalan konstruksi, indeks pembangunan manusia, dan
indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita.
(5)
Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana
Bagi Hasil.
(6) Dana

(6)
Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan
perkalian bobot celah fiskal masing-masing Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
keseluruhan
Dana
Alokasi
Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(7)
Dana
Alokasi
Umum
atas
dasar
alokasi
dasar
dihitung
berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah termasuk
kenaikan gaji pokok, tunjangan struktural, tunjangan fungsional,
pemberian gaji bulan ke-13, dan gaji bagi Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah.

PASAL 3

(1)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol),
menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah
celah fiskal.
(2)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol),
menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.
(3)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif
tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi
Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah
fiskal.

PASAL 4

Pasal 4
(1)
Alokasi Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2007 ditetapkan tidak lebih
kecil dari alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2005.
(2)
Daerah Provinsi yang menerima Dana Alokasi Umum Tahun 2007
lebih kecil dari Dana Alokasi Umum Tahun 2005 ditambah
dengan dana penyesuaian murni, memperoleh tambahan dana
penyesuaian.
(3) Daerah yang menerima Dana Alokasi Umum Tahun 2007
lebih
kecil
dari
Dana
Alokasi
Umum
Tahun
2006,
memperoleh
tambahan dana penyesuaian.

PASAL 5

Rincian besarnya alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 6

Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing
daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

PASAL 7

Pasal 7 Peraturan 1 Januari 2007.