PERPRES NOMOR 105 TAHUN 2006

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN OPERATOR TRANSMISI SANDI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:105
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sandiman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tunjangan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Operator Transmisi Sandi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman, diberikan tunjangan
Sandiman setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Operator
Transmisi
Sandi,
diberikan tunjangan Operator Transmisi Sandi setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian
tunjangan
Sandiman
dan
Operator
Transmisi
Sandi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2007.

PASAL 5

Pemberian
Tunjangan
Sandiman
dan
Operator
Transmisi
Sandi
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain
atau
karena
hal
lain
yang
mengakibatkan
pemberian
tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Peraturan tapkan.