PASAL 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (, ); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN AMA ISLAM NEGERI ZAWIYAH COT KALA LANGSA. Pasal 1 (1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa. (2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Peraturan tapkan.