Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penguji Kendaraan Bermotor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Penguji
Kendaraan
Bermotor,
diberikan
tunjangan Penguji Kendaraan Bermotor setiap bulan.
PASAL 3
Besarnya tunjangan Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Tunjangan Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
PASAL 5
Pemberian tunjangan Penguji Kendaraan Bermotor dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Peraturan tapkan.