PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2006

PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:108
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

2. Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada keanggotaan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

(1)
Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik
Indonesia diberikan penghasilan setiap bulan.

(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Gaji;
b. Tunjangan.
(3)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri
dari:
a. Tunjangan Jabatan;
b. Tunjangan Kesehatan;
c. Tunjangan Perumahan;
d. Tunjangan Transportasi;
e. Tunjangan Hari Tua.

PASAL 3

(1)
Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Radio Republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Gaji Pokok
:
Rp
2.500.000,00
b. Tunjangan Jabatan
:
Rp
2.000.000,00
c. Tunjangan Kesehatan
:
Rp
1.500.000,00
d. Tunjangan Perumahan
:
Rp
1.500.000,00
e. Tunjangan Transportasi
:
Rp
1.500.000,00
f.
Tunjangan Hari Tua
:
Rp
1.500.000,00
+
Jumlah
Rp 10.500.000,00
(2)
Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Gaji Pokok
:
Rp 2.500.000,00
b. Tunjangan Jabatan
:
Rp 1.000.000,00
c. Tunjangan Kesehatan
:
Rp 1.500.000,00
d. Tunjangan Perumahan
:
Rp 1.500.000,00
e. Tunjangan Transportasi
:
Rp 1.500.000,00
f. Tunjangan Hari Tua
:
Rp 1.500.000,00
+
Jumlah
Rp
9.500.000,00

PASAL 4

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan .

PASAL 6

Peraturan tapkan.