Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1.
Penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut adalah tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi untuk mencegah dan mengatasi penyebaran tumpahan minyak di laut serta menanggulangi dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut. 2.
Tumpahan minyak di laut adalah lepasnya minyak baik langsung atau tidak langsung ke lingkungan laut yang berasal dari kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, atau kegiatan lain.
3. Minyak 3.
Minyak adalah minyak bumi dan berbagai hasil olahannya, dalam bentuk cair atau padat, mudah berubah bentuk atau tidak mudah berubah bentuk. 4.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 5.
Laut adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. 6.
Dampak lingkungan laut adalah pengaruh perubahan pada kualitas lingkungan laut akibat tumpahan minyak. 7.
Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatannya. 8.
Pengusahaan minyak dan gas bumi adalah kegiatan usaha hulu dan/atau kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. 9.
Kegiatan lain adalah kegiatan di luar kegiatan pelayaran dan kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi. 10.
Koordinator Misi adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut. 11. Administrator Pelabuhan, yang selanjutnya disebut ADPEL, adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada pelabuhan laut yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
12. Kepala Kantor Pelabuhan, yang selanjutnya disebut KAKANPEL, adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada pelabuhan laut yang tidak diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan. 13.
ADPEL Koordinator adalah ADPEL tertentu yang bertugas selaku koordinator dalam rangka pengawasan dan pembinaan serta mempertanggungjawabkan kinerja pelaksanaan tugas dari segi keselamatan pelayaran. 14. Pusat Komando dan Pengendali Nasional Operasi Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut PUSKODALNAS, adalah pusat komando dan pengendalian operasi dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut dan penanggulangan dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut. 15. Prosedur Tetap Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut PROTAP, adalah pengaturan mengenai struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi dan tata kerja organisasi operasional, sistem pelaporan dan komunikasi, serta prosedur dan pedoman teknis operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut. 16. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, yang selanjutnya disebut DLKR Pelabuhan, adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan. 17. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, yang selanjutnya disebut DLKP Pelabuhan, adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
18. Tier 18.
Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain. 19.
Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan tier 1. 20.
Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 21.
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum. BAB II BAB II KEWAJIBAN NAKHODA, PIMPINAN KAPAL, ADPEL, KAKANPEL, PIMPINAN UNIT PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI, DAN PIMPINAN ATAU PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN LAIN
PASAL 2
BAB II: KEWAJIBAN NAKHODA, PIMPINAN KAPAL, ADPEL, KAKANPEL,
(1)
Setiap nakhoda atau pimpinan kapal dan/atau pemilik atau operator
kapal wajib menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan
minyak di laut yang bersumber dari kapalnya serta melaporkan
kejadian tersebut kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8.
(2)
Setiap ADPEL atau KAKANPEL wajib menanggulangi terjadinya
keadaan darurat tumpahan minyak di laut di dalam DLKR dan DLKP
Pelabuhan yang menjadi tanggung jawabnya.
(3)
Setiap pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau
penanggung jawab unit kegiatan pengusahaan minyak lepas pantai
wajib menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan minyak di
laut
yang
bersumber
dari
usaha
dan/atau
kegiatannya
serta
melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.
(4)
Setiap
pimpinan
atau
penanggung
jawab
kegiatan
lain
wajib
menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan minyak di laut
yang bersumber dari usaha dan/atau kegiatannya serta melaporkan
kejadian tersebut kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
BAB III
BAB III
KELEMBAGAAN
PASAL 3
BAB III: KELEMBAGAAN
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (, ); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (, ); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) (, ); 5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (, ); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (, ); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (, ) sebagaimana telah berubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 pada tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);
8. Undang-Undang 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (, ); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (, ); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (, ); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (, ); 12. Keputusan 18 Tahun 1978 tentang Mengesahkan International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969 (); 13. Keputusan 46 Tahun 1986 tentang Pengesahan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973, beserta Protokol (the Protocol of 1978 relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973) ();
14. Keputusan 52 Tahun 1999 tentang Pengesahan Protocol of 1992 to Amend the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969 (Protokol 1992 tentang Perubahan terhadap Konvensi Internasional tentang Tanggung Jawab Perdata untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak, 1969) (); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan : 1.
Penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut adalah tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi untuk mencegah dan mengatasi penyebaran tumpahan minyak di laut serta menanggulangi dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut. 2.
Tumpahan minyak di laut adalah lepasnya minyak baik langsung atau tidak langsung ke lingkungan laut yang berasal dari kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, atau kegiatan lain.
3. Minyak 3.
Minyak adalah minyak bumi dan berbagai hasil olahannya, dalam bentuk cair atau padat, mudah berubah bentuk atau tidak mudah berubah bentuk. 4.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 5.
Laut adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. 6.
Dampak lingkungan laut adalah pengaruh perubahan pada kualitas lingkungan laut akibat tumpahan minyak. 7.
Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatannya. 8.
Pengusahaan minyak dan gas bumi adalah kegiatan usaha hulu dan/atau kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. 9.
Kegiatan lain adalah kegiatan di luar kegiatan pelayaran dan kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi. 10.
Koordinator Misi adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut. 11. Administrator Pelabuhan, yang selanjutnya disebut ADPEL, adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada pelabuhan laut yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
12. Kepala Kantor Pelabuhan, yang selanjutnya disebut KAKANPEL, adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada pelabuhan laut yang tidak diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan. 13.
ADPEL Koordinator adalah ADPEL tertentu yang bertugas selaku koordinator dalam rangka pengawasan dan pembinaan serta mempertanggungjawabkan kinerja pelaksanaan tugas dari segi keselamatan pelayaran. 14. Pusat Komando dan Pengendali Nasional Operasi Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut PUSKODALNAS, adalah pusat komando dan pengendalian operasi dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut dan penanggulangan dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut. 15. Prosedur Tetap Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut PROTAP, adalah pengaturan mengenai struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi dan tata kerja organisasi operasional, sistem pelaporan dan komunikasi, serta prosedur dan pedoman teknis operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut. 16. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, yang selanjutnya disebut DLKR Pelabuhan, adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan. 17. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, yang selanjutnya disebut DLKP Pelabuhan, adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
18. Tier 18.
Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain. 19.
Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan tier 1. 20.
Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 21.
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum. BAB II BAB II KEWAJIBAN NAKHODA, PIMPINAN KAPAL, ADPEL, KAKANPEL, PIMPINAN UNIT PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI, DAN PIMPINAN ATAU PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN LAIN Pasal 2 (1) Setiap nakhoda atau pimpinan kapal dan/atau pemilik atau operator kapal wajib menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan minyak di laut yang bersumber dari kapalnya serta melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Setiap ADPEL atau KAKANPEL wajib menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan minyak di laut di dalam DLKR dan DLKP Pelabuhan yang menjadi tanggung jawabnya. (3) Setiap pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab unit kegiatan pengusahaan minyak lepas pantai wajib menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan minyak di laut yang bersumber dari usaha dan/atau kegiatannya serta melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Setiap pimpinan atau penanggung jawab kegiatan lain wajib menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan minyak di laut yang bersumber dari usaha dan/atau kegiatannya serta melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. BAB III BAB III KELEMBAGAAN Pasal 3 (1) Dalam rangka keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3, dibentuk Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Nasional. (2) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Menteri Perhubungan; Wakil Ketua : Menteri Negara Lingkungan Hidup; Anggota : 1. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Kelautan dan Perikanan; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Kehutanan; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 9. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 11. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; 12. Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa; 13. Gubernur, Bupati/Walikota yang sebagian wilayahnya mencakup laut.
(3) Tim (3) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (4) Ketua Tim Nasional wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Presiden. (5) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3. (6) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas : a. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3; b. memberikan dukungan advokasi kepada setiap orang yang mengalami kerugian akibat tumpahan minyak di laut. (7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Tim Nasional berfungsi menetapkan pedoman pengembangan sistem kesiagaan dan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, meliputi: a. menetapkan PROTAP tier 3; b. menjamin ketersediaan sarana, prasarana dan personil terlatih untuk mendukung pelaksanaan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut; c. menetapkan persyaratan minimal kesiagaan sarana, prasarana, dan personil di pelabuhan, terminal atau platform untuk penanggulangan tumpahan minyak di laut; d. menetapkan persyaratan minimal kesiagaan sarana, prasarana, dan personil di daerah untuk penanggulangan dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut. Pasal 4 Pasal 4 (1) Untuk membantu terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Tim Nasional membentuk dan membina PUSKODALNAS. (2) Keanggotaan PUSKODALNAS terdiri atas wakil dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai PUSKODALNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional.
PASAL 5
BAB III: KELEMBAGAAN
(1)
Dalam
rangka
keterpaduan
penyelenggaraan
penanggulangan
keadaan
darurat
tumpahan
minyak
di
laut
tingkatan
tier
2,
Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib
membentuk
Tim
Daerah
Penanggulangan
Keadaan
Darurat
Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Daerah.
(2)
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Tim Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Gubernur.
(3)
Dalam membentuk Tim Daerah dan melaksanakan penanggulangan
keadaan darurat tumpahan minyak di laut sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Bupati/Walikota
wajib
berkoordinasi
dengan
Gubernur.
(4)
Susunan keanggotaan Tim Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas wakil dari instansi yang tugas dan
tanggung jawabnya meliputi perhubungan, lingkungan hidup, energi
dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, kesehatan,
kehutanan, kepolisian, dan ADPEL Koordinator yang bertindak
sebagai Koordinator Misi tier 2.
PASAL 6
BAB III: KELEMBAGAAN
Pasal 6
(1)
Dalam rangka kesiagaan penanggulangan keadaan darurat tumpahan
minyak di laut tingkatan tier 1, ADPEL atau KAKANPEL atau
pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung
jawab kegiatan lain wajib membentuk Tim Lokal Penanggulangan
Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya
disebut Tim Lokal.
(2)
Dalam pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat tumpahan
minyak di laut tingkatan tier 1, Tim Lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan ADPEL terdekat.
PASAL 7
BAB III: KELEMBAGAAN
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB II: KEWAJIBAN NAKHODA, PIMPINAN KAPAL, ADPEL, KAKANPEL,
BAB III BAB III KELEMBAGAAN Pasal 3 (1) Dalam rangka keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3, dibentuk Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Nasional. (2) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Menteri Perhubungan; Wakil Ketua : Menteri Negara Lingkungan Hidup; Anggota : 1. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Kelautan dan Perikanan; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Kehutanan; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 9. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 11. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; 12. Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa; 13. Gubernur, Bupati/Walikota yang sebagian wilayahnya mencakup laut.
(3) Tim (3) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (4) Ketua Tim Nasional wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Presiden. (5) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3. (6) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas : a. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3; b. memberikan dukungan advokasi kepada setiap orang yang mengalami kerugian akibat tumpahan minyak di laut. (7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Tim Nasional berfungsi menetapkan pedoman pengembangan sistem kesiagaan dan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, meliputi: a. menetapkan PROTAP tier 3; b. menjamin ketersediaan sarana, prasarana dan personil terlatih untuk mendukung pelaksanaan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut; c. menetapkan persyaratan minimal kesiagaan sarana, prasarana, dan personil di pelabuhan, terminal atau platform untuk penanggulangan tumpahan minyak di laut; d. menetapkan persyaratan minimal kesiagaan sarana, prasarana, dan personil di daerah untuk penanggulangan dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut. Pasal 4 Pasal 4 (1) Untuk membantu terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Tim Nasional membentuk dan membina PUSKODALNAS. (2) Keanggotaan PUSKODALNAS terdiri atas wakil dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai PUSKODALNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional. Pasal 5 (1) Dalam rangka keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 2, Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib membentuk Tim Daerah Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Daerah. (2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Tim Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Gubernur. (3) Dalam membentuk Tim Daerah dan melaksanakan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota wajib berkoordinasi dengan Gubernur. (4) Susunan keanggotaan Tim Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas wakil dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi perhubungan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, kesehatan, kehutanan, kepolisian, dan ADPEL Koordinator yang bertindak sebagai Koordinator Misi tier 2. Pasal 6 Pasal 6 (1) Dalam rangka kesiagaan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 1, ADPEL atau KAKANPEL atau pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab kegiatan lain wajib membentuk Tim Lokal Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Lokal. (2) Dalam pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 1, Tim Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan ADPEL terdekat. Pasal 7 (1) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menetapkan PROTAP tier 2 untuk daerahnya masing-masing, kecuali untuk DKI Jakarta PROTAP tier 2 ditetapkan oleh Gubernur. (2) ADPEL atau KAKANPEL atau pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menetapkan PROTAP tier 1. (3) Dalam menyusun PROTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Gubernur atau Bupati/Walikota dan ADPEL atau KAKANPEL atau pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab kegiatan lain berpedoman pada PROTAP tier 3. BAB IV BAB IV TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGGULANGAN Pasal 8 (1) Setiap orang yang mengetahui terjadinya tumpahan minyak di laut wajib segera menginformasikan kepada:
a. PUSKODALNAS;
b. Kantor pelabuhan;
c. Direktorat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknik dan lingkungan minyak dan gas bumi, pada departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
d. Pemerintah Daerah; atau
e. Unsur pemerintah lain yang terdekat. (2) Setelah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat dari instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e wajib segera menginformasikan kepada :
a. ADPEL;
b. KAKANPEL; atau
c. Kepala PUSKODALNAS. (3) Setelah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), ADPEL atau KAKANPEL wajib segera menginformasikan kepada Kepala PUSKODALNAS. (4) ADPEL, KAKANPEL, atau Kepala PUSKODALNAS setelah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib segera melakukan pengecekan atas kebenaran laporan yang diterima. (5) Dalam (5) Dalam hal tumpahan minyak yang terjadi masuk dalam kategori tier 1, Tim Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib segera melakukan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, dan ADPEL bertindak selaku Koordinator Misi tier 1. (6) Dalam hal tumpahan minyak yang terjadi masuk dalam kategori tier 2, Tim Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib segera melakukan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, dan ADPEL Koordinator bertindak selaku Koordinator Misi tier 2. (7) Dalam hal tumpahan minyak yang terjadi masuk dalam kategori tier 3, PUSKODALNAS wajib segera melakukan koordinasi pelaksanaan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, dan Kepala PUSKODALNAS bertindak selaku Koordinator Misi tier 3.
PASAL 9
BAB IV: TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGGULANGAN
Dalam hal sumber daya nasional tidak memadai dalam penanggulangan
keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3,
Ketua Tim
Nasional dapat meminta bantuan internasional.
PASAL 10
BAB IV: TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGGULANGAN
(1)
Kepala PUSKODALNAS, dalam kapasitas selaku Koordinator Misi
penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan
tier 3, wajib memberikan laporan pelaksanaan penanggulangan
keadaan darurat tumpahan minyak di laut kepada Ketua Tim
Nasional.
(2)
Ketua
(2)
Ketua
Tim
Daerah
wajib
memberikan
laporan
pelaksanaan
penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan
tier 2 kepada Kepala PUSKODALNAS dan Ketua Tim Nasional.
(3)
Ketua
Tim
Lokal
wajib
memberikan
laporan
pelaksanaan
penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan
tier 1 kepada Ketua Tim Daerah dengan tembusan kepada Kepala
PUSKODALNAS dan Ketua Tim Nasional.
BAB V
BIAYA PENANGGULANGAN
PASAL 11
BAB V: BIAYA PENANGGULANGAN
Setiap pemilik atau operator kapal, pimpinan tertinggi pengusahaan
minyak
dan
gas
bumi
atau
penanggung
jawab
tertinggi
kegiatan
pengusahaan minyak lepas pantai atau pimpinan atau penanggung jawab
kegiatan
lain,
yang
karena
kegiatannya
mengakibatkan
terjadinya
tumpahan minyak di laut, bertanggung jawab mutlak atas biaya:
a. penanggulangan tumpahan minyak di laut;
b. penanggulangan dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut;
c. kerugian masyarakat akibat tumpahan minyak di laut; dan
d. kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di laut.
PASAL 12
BAB V: BIAYA PENANGGULANGAN
Pasal 12
(1)
Biaya
pelaksanaan
operasional
untuk
Tim
Nasional
dan
PUSKODALNAS dibebankan kepada APBN.
(2)
Biaya pelaksanaan operasional untuk Tim Daerah dibebankan kepada
APBD.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 13
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Selama belum ada pengaturan tersendiri, mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan anggulangan keadaan darurat tumpahan bahan bukan minyak di laut.
PASAL 14
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Segala peraturan pelaksanaan di bidang penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 15
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15 Peraturan tapkan.