PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2006

PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN NEGERI SINGARAJA MENJADI UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengubah Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan Ganesha.

(2) Universitas Pendidikan Ganesha merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

PASAL 2

Universitas Pendidikan Ganesha menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 …

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 4

Peraturan pelaksanaan mengenai Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 …

PASAL 6

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Mei 2006 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands