PERPRES NOMOR 110 TAHUN 2006

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:110
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besarnya honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Nasional
Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut
:
a. Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu
rupiah);
c.
Anggota sebesar Rp 9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

PASAL 3

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi
Profesi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
diberikan
sejak
yang
bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan n/atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 5

Peraturan tapkan.