PERPRES NOMOR 111 TAHUN 2006

PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI AMBON MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:111
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi
Institut Agama Islam Negeri Ambon.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Ambon merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Departemen Agama.

PASAL 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (, ); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN AMA ISLAM NEGERI AMBON MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON. Pasal 1 (1) Mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon. (2) Institut Agama Islam Negeri Ambon merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon yang tidak bertentangan dengan Peraturan an diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

Peraturan tapkan.