PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2006

TUNJANGAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menerima Tunjangan Jabatan Struktural atau Tunjangan Jabatan Fungsional.

PASAL 2

- 3 -

PASAL 3

(1) Besarnya Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Umum dihentikan apabila Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.

PASAL 6

- 4 -