PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2006

TUNJANGAN UMUM BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Umum Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Tunjangan

Umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Anggota Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang tidak menerima Tunjangan Jabatan Struktural atau Tunjangan Jabatan Fungsional.

PASAL 2

Kepada Anggota Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang tidak menerima Tunjangan Jabatan Struktural atau Tunjangan Jabatan Fungsional, diberikan Tunjangan Umum setiap bulan.

PASAL 3

- 4 -

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Umum dihentikan apabila Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertahanan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 6

- 5 -