Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
- 3 -
PASAL 2
- 4 -
PASAL 3
Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan golongan jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
(1) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia yang telah menerima tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan 41 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan tan struktural yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 6
(1) Selain Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia, Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 41 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
- 6 -