Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan ah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005.
PASAL 2
- 4 -
PASAL 3
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Peraturan al 2, dilaksanakan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung.
(2) (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 4
Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan n/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 6
Pada saat Peraturan , Keputusan 65 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
- 6 -