Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
- 4 -
PASAL 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera, diberikan tunjangan Panitera setiap bulan.
PASAL 3
Besarnya tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4
(1) Tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Panitera berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan era yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
Pemberian tunjangan Panitera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
PASAL 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 138 Tahun 2000 tentang Tunjangan Panitera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
- 6 -