Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Peneliti, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti, diberikan tunjangan Peneliti setiap bulan.
PASAL 3
Besarnya tunjangan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
(1) Tunjangan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Peneliti berdasarkan Peraturan tan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Peneliti berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
- 4 -
PASAL 6
Pemberian tunjangan Peneliti dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
PASAL 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 58 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
- 5 -