PERPRES NOMOR 29 TAHUN 2006

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

- 3 -

PASAL 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, diberikan tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

(1) Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

(2) (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Peraturan an fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 100 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

- 5 -