Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Surveyor Pemetaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
- 3 -
PASAL 3
Besarnya tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4
(1) Tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Surveyor Pemetaan berdasarkan Peraturan an fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Surveyor Pemetaan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
- 4 -
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 51 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
- 5 -