Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perantara Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
- 3 -
PASAL 3
Besarnya tunjangan Perantara Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
(1) Tunjangan Perantara Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perantara Hubungan Industrial berdasarkan Peraturan an fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Perantara Hubungan Industrial berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
- 4 -
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, dan Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
- 5 -