PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2006

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, diberikan tunjangan Perencana setiap bulan. .

PASAL 3

Besarnya tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

(1) Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perencana, berdasarkan Peraturan tan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Perencana berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

- 4 -

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 41 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

- 5 -