PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2006

TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan : 1. Tunjangan Jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Anggota Mahkamah

Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tunjangan Jabatan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran, diberikan Tunjangan Anggota Mahkamah Pelayaran setiap bulan. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, diberikan Tunjangan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran setiap bulan. Pasal 3 …

PASAL 3

Besarnya Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

(1) Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran berdasarkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran berdasarkan Peraturan ini dengan besarnya Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran yang telah diterimanya, sampai dengan diberikannya Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 5 …

PASAL 5

Anggota Mahkamah Pelayaran yang menduduki jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 13 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

- 6 -