PERPRES NOMOR 40 TAHUN 2006

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN PUSTAKAWAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan, diberikan tunjangan Arsiparis dan Pustakawan setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya tunjangan Arsiparis dan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

(1) Tunjangan Arsiparis dan Pustakawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Arsiparis dan Pustakawan berdasarkan Peraturan tan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Arsiparis dan Pustakawan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

Pemberian tunjangan Arsiparis dan Pustakawan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka : a. Keputusan 2 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis; b. Keputusan 86 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

- 5 -