Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
- 3 -
PASAL 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, diberikan tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika setiap bulan.
PASAL 3
Besarnya tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
(1) Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika berdasarkan Peraturan an fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
Pemberian tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 99 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
- 5 -