PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2006

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEJABAT RADIASI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Radiasi, adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

- 3 -

PASAL 3

(1) Besarnya tunjangan Pengawas Radiasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

(2) Tunjangan Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

PASAL 4

Pemberian tunjangan Pengawas Radiasi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 6

- 4 -