PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2006

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

- 3 -

PASAL 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, diberikan tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

(1) Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan Peraturan tan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

Pemberian tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 50 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, dan Penera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

- 5 -