Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
- 3 -
PASAL 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan.
PASAL 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
(1) Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana berdasarkan Peraturan tan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 4 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
- 5 -