PERPRES NOMOR 61 TAHUN 2006

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNG API

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, yang selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Pengamat Gunungapi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

- 3 -

PASAL 3

Besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

(1) Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunungapi yang pada saat ditetapkannya Peraturan k diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan.

(3) Besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

Pemberian tunjangan Pengamat Gunungapi, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 8

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 94 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

- 5 -