PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2006

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN DAN ADIKARA SIARAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

- 3 -

PASAL 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, diberikan tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran setiap bulan.

PASAL 3

- 4 -

PASAL 4

(1) Tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran berdasarkan Peraturan an fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

- 5 -

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 60 Tahun 1995 tentang Tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 …

PASAL 8

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Mei 2006 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands