PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2006

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN PENERA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

- 3 -

PASAL 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, diberikan tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera setiap bulan.

PASAL 3

- 4 -

PASAL 4

(1) Tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera berdasarkan Peraturan tan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

- 5 -

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Tunjangan Jabatan Fungsional Penera sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 50 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, dan Penera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

- 6 -